PT Nyonya Meneer Berdiri Sejak 1919 Dinyatakan Pailit

PT Nyonya Meneer Berdiri Sejak 1919 Dinyatakan Pailit

PT Nyonya Meneer, produsen jamu yang berdiri sejak tahun 1919 terancam bangkrut. Pengadilan Negeri Semarang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit.
Produsen jamu itu digugat pailit oleh PT Nata Meridian Investara. PT Nyonya Meneer memiliki kredit macet sebesar Rp 89 miliar.
PT Nyonya Meneer selama persidangan berlangsung terbukti tidak sanggup membayar utang. Akhirnya, majelis hakim PN Semarang yang diketuai hakim Nani Indrawati menyatakan PT Nyonya Meneer pailit.
“Menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang dituangkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor : 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg., tanggal 01 Juni 2015. Menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata hakim Nani dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis (3/8).

Setelah itu, majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawal proses kepailitan PT Nyonya Meneer. Kurator yang ditunjuk akan segera menilai aset yang dimiliki PT Nyonya Meneer untuk dijual.
PT Nyonya Meneer merupakan salah satu produsen jamu tertua di Indonesia. Pada masa jayanya, Nyonya Meneer menguasai pangsa pasar jamu dengan berbagai merek jualnya. Salah satu merek terkenal milik Nyonya Meneer adalah Minyak Telon.
Sementara itu, pihak keluarga Nyonya Meneer yang diwakili Lili Meneer belum mau memberikan komentar terkait keputusan pailit perusahaan keluarga itu. “Saya belum mau kasih komentar dulu karena itu bukan kewenangan saya. Nanti aja ya,” kata Lili.

Sumber berita PT Nyonya Meneer Berdiri Sejak 1919 Dinyatakan Pailit : Kumparan.com

%d blogger menyukai ini: