Mieke Amalia Hancur Melihat Tora Sudiro Menangis
Mieke Amalia Hancur Melihat Tora Sudiro Menangis
Musibah yang dialami aktor Tora Sudiro hingga saat ini masih mendapatkan perhatian dari keluarga, kerabat, sahabat serta penggemarnya. Perasaan sedih dan rindu juga tak bisa mereka hindarkan manakala harus berpisah dengan Tora, yang tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Istri Tora, Mieke Amalia bahkan sempat menuliskan betapa sayang dan rindunya dengan sang suami yang harus sempat mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hati pemain sinetron ‘Dunia Terbalik’ itu bahkan semakin hancur, melihat suami tercinta yang terbiasa ceria dan menghibur orang, kini meneteskan air mata. Ungkapan itu disampaikan
Mieke melalui akun Instagramnya.
Pada unggahan tersebut, selebriti berusia 40 tahun ini memajang foto tato wajah dirinya dan Tora yang berada di tangan mereka masing-masing.
“Bab.. Hari ini pertama kalinya aku liat air mata kamu.. setelah 5 hari baru hari ini aku liat kamu nangis.. semakin hancur rasanya.. Kamu selalu bikin aku ketawa bab.. kamu selalu bikin orang di sekeliling kamu juga seneng,” tulis Mieke pada keterangan foto yang diunggahnya.
Tidak lupa, Mieke juga mengirimkan doa dan harapan kepada suami yang telah menikahinya sejak 2009 lalu, agar selalu diberi kekuatan oleh Sang Pencipta.
“Ya Allah.. kuatkan suamiku ya Allah.. jangan lagi kasih air mata.. Kasih Dia kekuatan, Dia ngga seharusnya begini.. Dia org baik.. Ya Allah..,” sambungnya.
Tora Sudiro ditangkap pihak kepolisian karena memiliki psikotropika jenis Dumolid bersama sang istri, Mieke Amalia pada Kamis (3/8) di kediamannya di kawasan Ciputat,
Tangerang Selatan.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 30 butir dumolid. Urine Tora dan istrinya pun positif mengandung zat benzoat.
Mieke Amalia Hancur Melihat Tora Sudiro Menangis
Satu hari setelahnya, pihak kepolisian menetapkan Tora sebagai tersangka dan menahannya. Sedangkan Mieke diizinkan untuk kembali ke rumah. Meski telah diperkenankan pulang, Mieke tetap setia menemani dan memberikan dukungan kepada sang suami yang tengah menjalani proses hukum.
Tora pun dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.