Tak Terima Mobilnya di Derek Dishub Warga Ngamuk
Tak Terima Mobilnya di Derek Dishub Warga Ngamuk
Akun Instagram Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat diramaikan dengan video seorang warga yang tinggal di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang tidak terima mobilnya digerek oleh petugas Dishub. Dalam video tersebut, pria yang memakai kaos berwarna kuning itu tampak tidak terima petugas menggerek mobilnya.
Padahal, kata pria tersebut, dia memakirkan mobilnya tepat di depan rumahnya. Dia pun merasa tidak seharusnya Dishub menggerek mobilnya karena masih diparkir di wilayah rumahnya.
Adu mulut pun tak terelakkan. Dalam video tersebut, si pria yang emosi terus menerus meminta petugas untuk membuka derek yang dipasang di mobilnya sembari mengeluarkan kata-kata umpatan.
“Eh ini (sambil menunjuk) rumah gua. Udah 30 tahun gua tinggal di sini enggak pernah kayak gini,” ujarnya kepada salah seorang petugas.
Tak Terima Mobilnya di Derek Dishub Warga Ngamuk
Kejadian itu pun langsung menarik perhatian warga dan juga pengendara yang melintas. Pengendara langsung memperlambat laju kendaraan mereka untuk melihat kejadian tersebut. Petugas Dishub yang lain harus mengatur lalu lintas agar tidak tersendat.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Seksi Pengendali Operasi Dishub Jakarta Timur, Dahlan, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut. Namun yang pasti, pihaknya tidak akan menderek kendaraan tanpa alasan yang jelas. Penderekan pasti akan dilakukan ketika ditemukan pelanggaran.
“Kita dereknya atas dasar parkir sembarangan pastinya. Saya sih enggak ada di lapangan waktu itu. Kalau memang datanya iya, yang jelas penderekan hampir enggak ada orang yang enggak terima. Pada dasarnya, enggak ada orang yang terima diderek. Tapi kan kita menegakkan peraturan daerah,” kata Dahlan Sabtu (12/8).
Meski orang tersebut memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya, tidak bisa membenarkan tindakan parkir sembarangan.
“Rumah dia kan jalan, bukan tanahnya dia. Kalau halamannya dia boleh. Tapi kalau jalan, walaupun depan rumahnya, enggak boleh. Tetap bisa dijadikan dasar untuk derek,” tegasnya.
Jika ingin mendapatkan kendaraannya kembali, Dahlan menyarankan pria tersebut untuk membayar biaya retribusi penderekan sebesar Rp 505 ribu.
“Bayar retribusi penderekan Rp 505 ribu. Itu kan hanya istilahnya memindahkan kendaraan biar enggak macet. Bukan kita ngambil paksa mau disita,” paparnya.
Tindakan ini, kata Dahlan, merupakan cara pemerintah untuk mencegah arus lalu lintas tidak tersendat karena kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Jika Dishub tidak melakukan penderekan, maka kemacetan akan semakin parah.
“Kalau enggak ekstrim kayak gini, Jakarta udah stuck dari kapan tahu. Masuk dari garasi orang udah enggak bisa jalan,” tutupnya.
Sumber berita Tak Terima Mobilnya di Derek Dishub Warga Ngamuk : Kumparan.com
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.