Jeremy Thomas Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 16 M

Jeremy Thomas Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 16 M

Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dugaan kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali yang melibatkan artis senior Jeremy Thomas, ke Kejati DKI Jakarta. Polisi mengatakan, status Jeremy sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya mengirimkan SPDP ke Kejati DKI Jakarta, lantaran sebelumnya menerima pelimpahan berkas dari Polda Bali.

“Adapun proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, merupakan penyidikan lanjutan yang mana sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Bali dan telah dikirimkan ke JPU Bali, namun P-19 dengan petunjuk bahwa locus delicti ada di Jakarta,” jelas Argo Jumat (11/8/2017).

Atas dasar itulah, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengirimkan SPDP kasus Jerremy ke Kejati DKI Jakarta. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jeremy Thomas Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 16 M

“Statusnya sudah tersangka,” imbuh Argo.

Secara terpisah, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menjelaskan bahwa, Jeremy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Bali.

“Sejak disidik di Polda Bali, statusnya sudah tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, karena petunjuk dari Kejati Bali locus delicti-nya di Jakarta, sehingga Polda Bali melimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Jeremy sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali,” terang Didik saat ditemui di Gedung Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Adapun, Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP ke Kejati DKI karena merupakan prosedur yang harus dilakukan.

“Kita ya kirim SPDP ke Kejati DKI biar mereka mengetahui. Tapi kalau berkas kan sudah diberkas oleh Polda Bali, nanti kita tinggal limpahkan saja berkasnya ke Kejati DKI,” tutur Didik.

Sebelumnya, Jeremy dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris. Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dalam proses jual-beli vila di Bali yang menimbulkan kerugian korban senilai Rp 16 miliar.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, dalam kasus ini, Jeremy diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Nirwan menjelaskan Jeremy diduga melakukan penipuan sebesar Rp 16 miliar terkait dengan pengalihan aset Vila Kirana di Ubud Bali.

Nirwan mengatakan, SPDP Jeremy Thomas teregistrasi dengan nomor B/9127/VI/2017/Datro tertanggal 30 Juni 2017.

Sumber berita Jeremy Thomas Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 16 M : Detik.com

%d blogger menyukai ini: